Bantah Polisi Masuk Rumah Nikita Mirzani Tanpa Izin, Polda Banten: Surat Perintahnya Jelas

JAKARTA, - Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membantah pihaknya masuk rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan tanpa izin. Ia menegaskan bahwa polisi sampai saat ini masih di depan pagar rumah Nikita Mirzani.

"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin, karena posisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," kata Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Shinto mengatakan bahwa jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota memiliki identitas yang jelas saat mendatangi rumah nikita Mirzani.

Bahkan polisi, kata dia, sudah dilengkapi surat perintah. Oleh karena itu, ia meminta agar Nikita Mirzani bersikap kooperatif.

"Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik," ujarnya.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail kasus apa yang menjerat sang artis. Ia hanya menyebut upaya penjemputan paksa dilakukan karena Nikita beberapa kali mangkir dalam agenda pemeriksaan polisi.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," beber dia.

 



sumber: www.jitunews.com